1. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (2) dan (3), Pasal 9 ayat (1), Pasal 12, Pasal 17 ayat (2) dan (3), Pasal 18 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penertiban, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan/pembekuan/penyegelan izin.
2. Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (2), Pasal 7 huruf a, b, dan c, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13 ayat (1) dan (3), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp10.000.000.
3. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 huruf d dan e, Pasal 9 ayat (2), Pasal 22, Pasal 27 dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000.
4. Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (1) dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling sedikit Rp30.000.000 dan paling banyak Rp50.000.000.