di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Garis Sempadan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 7/2012 · Perda Kota Pekalongan No. 7 Tahun 2012 · Perda Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Garis Sempadan bertujuan untuk mewujudkan ketertiban bangunan dan lingkungan sesuai dengan fungsi kawasan yang direncanakan, serta menjadi landasan perencanaan dan pengendalian pelaksanaan pembangunan dan pelestarian lingkungan. Latar belakangnya adalah meningkatnya intensitas pembangunan dan terbatasnya ketersediaan lahan, yang mendorong pemanfaatan lahan di kawasan sempadan. Peraturan ini mengatur berbagai jenis garis sempadan, termasuk sungai (bertanggul dan tidak bertanggul), saluran, waduk, pantai, jalan (arteri, kolektor, lokal, inspeksi), dan jalan rel kereta api. Ketentuan substansial mencakup jarak garis sempadan dari tepi sungai, batas Rumija (Ruang Milik Jalan), atau rel kereta api. Peraturan ini juga mengatur pemanfaatan kawasan sempadan untuk kegiatan seperti budidaya pertanian, pemasangan utilitas, kegiatan sosial, dan prasarana lalu lintas air, dengan izin dari Walikota melalui dinas terkait. Pemanfaatan tersebut tidak boleh mengurangi fungsi kawasan sempadan dan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.