Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Garis Sempadan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 7/2012 · Perda Kota Pekalongan No. 7 Tahun 2012 · Perda Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Mei 2012Tanggal Penetapan:30 Mei 2012
Wilayah Kedaulatan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaGaris Sempadan
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku30 Mei 2012
Tanggal Penetapan30 Mei 2012
Tempat PenetapanPekalongan

(-)

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Garis Sempadan bertujuan untuk mewujudkan ketertiban bangunan dan lingkungan sesuai dengan fungsi kawasan yang direncanakan, serta menjadi landasan perencanaan dan pengendalian pelaksanaan pembangunan dan pelestarian lingkungan. Latar belakangnya adalah meningkatnya intensitas pembangunan dan terbatasnya ketersediaan lahan, yang mendorong pemanfaatan lahan di kawasan sempadan. Peraturan ini mengatur berbagai jenis garis sempadan, termasuk sungai (bertanggul dan tidak bertanggul), saluran, waduk, pantai, jalan (arteri, kolektor, lokal, inspeksi), dan jalan rel kereta api. Ketentuan substansial mencakup jarak garis sempadan dari tepi sungai, batas Rumija (Ruang Milik Jalan), atau rel kereta api. Peraturan ini juga mengatur pemanfaatan kawasan sempadan untuk kegiatan seperti budidaya pertanian, pemasangan utilitas, kegiatan sosial, dan prasarana lalu lintas air, dengan izin dari Walikota melalui dinas terkait. Pemanfaatan tersebut tidak boleh mengurangi fungsi kawasan sempadan dan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Pemanfaatan kawasan sempadan yang tidak sesuai dengan fungsi sempadan harus disesuaikan paling lama 5 (lima) tahun sejak diundangkan Peraturan Daerah ini. 2. Pemanfaatan kawasan sempadan yang berdampak negatif terhadap fungsi kawasan sempadan, paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkan Peraturan Daerah ini harus sudah dipindahkan. 3. Bangunan yang berdiri di kawasan sempadan yang telah memiliki izin, pelaksanaan penyesuaiannya dilakukan pada saat mengubah bangunan, kecuali bangunan khusus yang perlu dilindungi atau dilestarikan dilakukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, dan 22 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000. 2. Jika pelanggaran dilakukan oleh badan hukum, ancaman pidana dikenakan terhadap pengurus. 3. Selain sanksi pidana, pelanggar dikenakan sanksi pembongkaran dan pengembalian fungsi atas biaya pelanggar.