Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 229 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 229 Tahun 1960 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Buleleng Tentang Mengadakan Dan Memungut Pajak Potong Hewan

Juga dikenal sebagai: Keppres 229/1960 · Keppres No. 229 Tahun 1960 · Keppres Nomor 229 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 September 1960
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Buleleng Tentang Mengadakan Dan Memungut Pajak Potong Hewan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 September 1960
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan Peraturan Daerah Daerah Swatantra Tingkat ke II Buleleng mengenai pengadaan dan pemungutan pajak potong hewan. Peraturan daerah ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Buleleng dalam sidangnya pada tanggal 26 Februari 1960. Latar belakang pengesahan ini adalah usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah yang tertuang dalam surat tertanggal 22 Agustus 1960. Pengesahan dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa tidak ada keberatan terhadap peraturan daerah tersebut, serta berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Darurat No. 11 tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)