di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pengesahan Protocol Of 1992 To Amend The International Convention On Civil Liability For Oil Pollution Damage, 1969 (Protokol 1992 Tentang Perubahan Terhadap Konvensi Internasional Tentang Tanggungjawab Perdata Untuk Kerusakan Akibat Pencemaran Minyak, 1969)
Juga dikenal sebagai: Keppres 52/1999 · Keppres No. 52 Tahun 1999 · Keppres Nomor 52 Tahun 1999
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol 1992 yang mengubah Konvensi Internasional tentang Tanggungjawab Perdata untuk Kerusakan Akibat Pencemaran Minyak, 1969. Protokol ini merupakan hasil perundingan antara delegasi pemerintah negara anggota International Maritime Organization yang diadakan di London pada tanggal 27 November 1992. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat mengenai pembuatan perjanjian dengan negara lain.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengesahkan Protokol 1992 dan menetapkan bahwa dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dan naskah asli dalam bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam bahasa Inggris. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.