di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 79 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Usaha Sis Al-Jufri Palu
Juga dikenal sebagai: Permenhub 79/2016 · Permenhub No. 79 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 79 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini menetapkan standar pelayanan pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Sis Al-Jufri Palu. Standar pelayanan ini merupakan pedoman yang wajib dilakukan dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di bidang jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, kegiatan keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.
Standar pelayanan meliputi:
Setiap jasa layanan memiliki komponen yang meliputi dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana, prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan, serta evaluasi kinerja pelaksana.
Standar pelayanan ini wajib diterapkan secara penuh pada tahun 2016 dan dievaluasi serta diperbaiki secara berkelanjutan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Sis Al-Jufri Palu. Hasil evaluasi dan perbaikan disampaikan kepada Menteri Perhubungan.