Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 79 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 79 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Usaha Sis Al-Jufri Palu

Juga dikenal sebagai: Permenhub 79/2016 · Permenhub No. 79 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 79 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2016Tanggal Penetapan:27 Juni 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaStandar Pelayanan pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Usaha Sis Al-Jufri Palu
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku30 Juni 2016
Tanggal Penetapan27 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan standar pelayanan pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Sis Al-Jufri Palu. Standar pelayanan ini merupakan pedoman yang wajib dilakukan dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di bidang jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, kegiatan keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.

Standar pelayanan meliputi:

  1. Proses Keberangkatan dan Kedatangan Penumpang;
  2. Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U);
  3. Pelayanan Jasa Penggunaan Bandar Udara di Luar Jam Operasi Bandar Udara;
  4. Pelayanan Jasa Penggunaan Bandar Udara Alternatif (Alternate Aerodrome);
  5. Pelayanan Jasa Pemakaian Garbarata;
  6. Pelayanan Jasa Pemakaian Tempat Pelaporan Keberangkatan;
  7. Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara;
  8. Pelayanan Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana di Bandar Udara berdasarkan Tugas dan Fungsi;
  9. Izin masuk daerah terbatas dan daerah keamanan terbatas.

Setiap jasa layanan memiliki komponen yang meliputi dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana, prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan, serta evaluasi kinerja pelaksana.

Standar pelayanan ini wajib diterapkan secara penuh pada tahun 2016 dan dievaluasi serta diperbaiki secara berkelanjutan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Sis Al-Jufri Palu. Hasil evaluasi dan perbaikan disampaikan kepada Menteri Perhubungan.

(-)

(-)