Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Subbidang Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 3/2020 · Peraturan BPOM No. 3 Tahun 2020 · Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2020Tanggal Penetapan:21 Februari 2020

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPetunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Subbidang Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2020
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku01 Januari 2020
Tanggal Penetapan21 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini perlu ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Subbidang Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2020 (selanjutnya disebut DAK Nonfisik POM) ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam mengelola dana kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK Nonfisik POM terdiri atas pengawasan fasilitas pelayanan kefarmasian (apotek dan toko obat) dan pengawasan makanan minuman industri rumah tangga (IRT). Penggunaan DAK Nonfisik POM meliputi penyusunan rencana kegiatan dan penganggaran, pelaksanaan kegiatan, pelaporan, serta monitoring dan evaluasi. Penyusunan rencana kegiatan dan penganggaran dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dengan penilaian dan pengesahan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Pelaporan dilakukan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota melalui sistem informasi yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan secara mandiri atau terpadu.

(-)

(-)