Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 3/2018 · Perda Kabupaten Bogor No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2018Tanggal Penetapan:4 September 2018
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku04 September 2018
Tanggal Penetapan04 September 2018
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 13 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 67).

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Bogor. Latar belakangnya adalah untuk menjamin pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang berkelanjutan serta bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat, dengan memperhatikan peningkatan kebutuhan masyarakat akan rumah tinggal dan akses terhadap infrastruktur di kawasan kumuh perkotaan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Perencanaan Perumahan:** Pemerintah Daerah dan badan hukum melakukan perencanaan perumahan. Pemerintah Daerah menghasilkan RP3 yang mengacu pada RKP. Badan hukum menyusun perencanaan dan perancangan rumah serta prasarana, sarana, dan utilitas umum. 2. **Pembangunan Perumahan:** Pembangunan perumahan dilakukan oleh badan hukum, meliputi pembangunan rumah dan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta peningkatan kualitas perumahan. Hunian berimbang wajib diwujudkan, dengan insentif yang mungkin diberikan oleh Pemerintah Daerah. 3. **Pemanfaatan Perumahan:** Pemanfaatan perumahan digunakan sebagai fungsi hunian, termasuk pemanfaatan rumah untuk kegiatan usaha secara terbatas. 4. **Pengendalian Perumahan:** Pengendalian dilakukan pada tahap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan melalui perizinan, penertiban, dan penataan. 5. **Kemudahan bagi MBR:** Pemerintah Daerah memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), seperti stimulan rumah swadaya, penyederhanaan perizinan, penyediaan tanah, sertifikasi tanah, dan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum. 6. **Penyelenggaraan Kawasan Permukiman:** Penyelenggaraan kawasan permukiman bertujuan memenuhi hak masyarakat atas tempat tinggal yang layak, mencakup lingkungan hunian dan tempat kegiatan pendukung di perkotaan dan perdesaan. Dilakukan melalui pengembangan, pembangunan baru, atau pembangunan kembali, dengan tahapan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian. 7. **Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum:** Pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum dilakukan secara terpadu, dengan pembangunan yang wajib sesuai rencana dan perizinan. Badan hukum yang membangun perumahan tapak atau rumah susun wajib menyediakan dan menyerahkan sarana pemakaman kepada Pemerintah Daerah. 8. **Pemeliharaan dan Perbaikan:** Pemeliharaan dan perbaikan dilakukan untuk menjaga fungsi perumahan dan kawasan permukiman, dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, badan hukum, dan/atau perorangan. 9. **Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Kumuh:** Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh dilakukan untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru serta untuk menjaga dan meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan permukiman. 10. **Penyediaan Tanah:** Pemerintah Daerah melakukan upaya penyediaan tanah untuk pembangunan rumah, perumahan, dan kawasan permukiman. 11. **Pendanaan:** Pendanaan untuk pemenuhan kebutuhan rumah umum, peningkatan kualitas perumahan dan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman yang merupakan kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah. 12. **Peran Serta Masyarakat:** Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 13. **Pembinaan:** Bupati melakukan pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman terhadap aspek perencanaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan.

1. Kebijakan Pemerintahan Daerah di bidang penyelenggaraan perumahan dan permukiman yang telah terbit sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Perizinan dan non perizinan terkait pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang telah terbit sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku dan menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 3. Pemerintah Daerah dapat membatalkan perizinan dan non perizinan yang telah terbit sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini atas perumahan yang dibangun tidak berdasarkan perizinan dan non perizinan pembangunan perumahan. 4. Bagi badan hukum yang membangun rumah susun yang telah menyerahkan cadangan tanah makam berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 67), wajib memenuhi kekurangan pemenuhan cadangan tanah makam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2).

1. Pelanggaran terhadap Pasal 13 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 15 ayat (7), Pasal 16, Pasal 17 ayat (2), Pasal 24 ayat (4), Pasal 39 ayat (1), Pasal 84, Pasal 85, Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91 dan Pasal 92 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pekerjaan, penguasaan sementara, pembongkaran bangunan, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan/pencabutan izin, kewajiban pemulihan fungsi lahan, denda administratif, dan penutupan lokasi. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 84, Pasal 85, Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, Pasal 94 dan Pasal 95 dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.