di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Melawi 9/2017 · Perda Kabupaten Melawi No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur pedoman organisasi dan tata kerja pemerintah desa di Kabupaten Melawi. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang membawa perubahan mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, serta ketidaksesuaian Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 6 Tahun 2006 dengan peraturan perundang-undangan yang lebih baru.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan desa berjalan lancar dengan mengatur organisasi dan tata kerja pemerintah desa yang sesuai dengan prinsip minimal struktur organisasi manajemen modern. Struktur organisasi pemerintah desa terdiri dari:
Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi masing-masing elemen dalam struktur organisasi desa, termasuk Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun. Kepala Desa bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya.
Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintahan Desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.