Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Melawi 9/2017 · Perda Kabupaten Melawi No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2017Tanggal Penetapan:31 Oktober 2017
Struktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Melawi
Tanggal Berlaku31 Oktober 2017
Tanggal Penetapan31 Oktober 2017
Tempat PenetapanNanga Pinoh

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 6 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Melawi Tahun 2006 Nomor 14, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Melawi Nomor 18)

Peraturan Daerah ini mengatur pedoman organisasi dan tata kerja pemerintah desa di Kabupaten Melawi. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang membawa perubahan mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, serta ketidaksesuaian Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 6 Tahun 2006 dengan peraturan perundang-undangan yang lebih baru.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan desa berjalan lancar dengan mengatur organisasi dan tata kerja pemerintah desa yang sesuai dengan prinsip minimal struktur organisasi manajemen modern. Struktur organisasi pemerintah desa terdiri dari:

  1. Kepala Desa sebagai unsur pimpinan.
  2. Sekretariat Desa yang dipimpin oleh Sekretaris Desa, dibantu oleh Kepala Urusan (Tata Usaha dan Umum, Keuangan, dan Perencanaan).
  3. Pelaksana Teknis yang terdiri dari Kepala Seksi (Pemerintahan, Kesejahteraan, dan Pelayanan).
  4. Pelaksana Kewilayahan yang terdiri dari Kepala Dusun.

Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi masing-masing elemen dalam struktur organisasi desa, termasuk Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun. Kepala Desa bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya.

Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintahan Desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan dan Kepala Dusun yang menjabat saat ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Desa tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)