Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 25 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 25 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Inspektorat Kota Bandung

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 25/2012 · Perda Kota Bandung No. 25 Tahun 2012 · Perda Kota Bandung Nomor 25 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 2012Tanggal Penetapan:3 Desember 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Inspektorat Kota Bandung
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku03 Desember 2012
Tanggal Penetapan03 Desember 2012
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Inspektorat Kota Bandung.

Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Inspektorat Kota Bandung. Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007, yang mengamanatkan perubahan struktur organisasi Inspektorat Kota Bandung agar lebih fungsional dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Perubahan utama terletak pada Pasal 4, khususnya ayat (3) huruf c angka 1, 2, dan 3; huruf d angka 1, 2, dan 3; huruf e angka 1, 2, dan 3; huruf f angka 1, 2, dan 3; serta ayat (4). Pasal 4 mengatur tugas pokok dan fungsi Inspektorat, serta susunan organisasinya. Inspektorat bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Fungsinya meliputi perencanaan program pengawasan, perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan, pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan, serta pelaksanaan pelayanan teknis ketatausahaan Inspektorat.

Susunan organisasi Inspektorat terdiri dari Inspektur, Sekretariat (dengan Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, serta Administrasi dan Umum), Inspektur Pembantu Wilayah I, II, III, dan IV, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Bagan struktur organisasi Inspektorat Daerah tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)