Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2022 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2022-2052

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Utara 4/2022 · Perda Provinsi Kalimantan Utara No. 4 Tahun 2022 · Perda Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2022Tanggal Penetapan:22 Desember 2022
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2022-2052
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Tanggal Berlaku22 Desember 2022
Tanggal Penetapan22 Desember 2022
Tempat PenetapanTanjung Selor

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2022 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2022-2052 bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mengelola sumber daya alam dan lingkungan hidup secara berkelanjutan, mewujudkan perekonomian yang berdaya saing, memberikan insentif investasi, meningkatkan infrastruktur ramah lingkungan, dan mewujudkan pemerintahan yang baik.

RPPLH mencakup pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam, pengendalian, pemantauan, pelestarian sumber daya alam, pemeliharaan fungsi lingkungan hidup, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, serta pelaksanaan program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Prinsip RPPLH meliputi pembangunan berkelanjutan dan rendah karbon, partisipasi publik, kerja sama antar daerah, harmonisasi perencanaan, keserasian, keseimbangan, dan keterlibatan pemangku kepentingan. Kondisi wilayah didasarkan pada data lingkungan hidup, upaya pengelolaan, kejadian bencana, serta pencemaran dan kerusakan lingkungan. Indikasi daya dukung dan daya tampung wilayah menggunakan pendekatan jasa lingkungan hidup seperti penyediaan pangan dan air, pengaturan air dan iklim, serta mitigasi bencana.

RPPLH disusun oleh Gubernur dengan memperhatikan keragaman ekologis, sebaran penduduk, potensi sumber daya alam, kearifan lokal, aspirasi masyarakat, dan perubahan iklim. RPPLH memuat rencana pemanfaatan sumber daya alam, pemeliharaan kualitas lingkungan hidup, pengendalian sumber daya alam, serta adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. RPPLH berlaku selama 30 tahun dan menjadi dasar penyusunan RPJPD dan RPJMD, serta pedoman penyusunan RPPLH Kabupaten/Kota. Pelaksanaan RPPLH dikoordinasikan oleh Gubernur dan dapat melibatkan Perangkat Daerah terkait. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan daerah lain, pihak ketiga, atau lembaga dalam dan luar negeri. Pengawasan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan RPPLH dilaksanakan secara berkala. Masyarakat memiliki peran aktif dalam pelaksanaan RPPLH melalui pengawasan, pemberian pendapat, dan penyampaian informasi. Pendanaan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)