Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 17 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Katingan 17/2011 · Perda Kabupaten Katingan No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2011Tanggal Penetapan:3 Oktober 2011
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
LokasiPemerintah Kabupaten Katingan
Tanggal Berlaku03 Oktober 2011
Tanggal Penetapan03 Oktober 2011
Tempat PenetapanKasongan

Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Katingan diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Katingan. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Katingan diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Katingan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet di Kabupaten Katingan. Latar belakangnya adalah potensi ekonomi sarang burung walet yang tinggi dan perlunya pengaturan untuk menjaga keamanan, ketenangan, kesehatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek izin adalah semua lokasi usaha pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet di wilayah Kabupaten Katingan.
  2. Subjek izin adalah setiap orang atau badan hukum yang mengelola dan mengusahakan sarang burung walet.
  3. Lokasi izin usaha dapat berada di habitat alami (kawasan hutan negara, kawasan konservasi, gua alam) atau habitat buatan (bangunan).
  4. Pengembangan lokasi pengusahaan dapat dilakukan pada kawasan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
  5. Setiap pengelola dan pengusaha sarang burung walet wajib memiliki izin dari Bupati.
  6. Masa berlaku izin maksimal 10 tahun dan dapat diperpanjang.
  7. Pemegang izin wajib memasang papan nama usaha.
  8. Pemegang izin wajib menyampaikan laporan berkala.

Peraturan ini juga mengatur persyaratan dan cara memperoleh izin, penolakan permohonan izin, pencabutan izin, kewajiban dan larangan bagi pemegang izin, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian usaha sarang burung walet.

Terhadap bangunan sarang burung walet yang telah ada sebelum peraturan ini ditetapkan, tetap diakui keberadaannya dan wajib mengurus izin usaha sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (2) peraturan ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 19 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak – banyaknya Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). 2. Pelanggaran terhadap Pasal 18 dapat dikenai sanksi administratif.