Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 76 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2002 Tentang Harga Jual Tenaga Listrik Tahun 2003 Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 76/2003 · Keppres No. 76 Tahun 2003 · Keppres Nomor 76 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2003Tanggal Penetapan:30 September 2003
Badan Usaha Milik Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2002 Tentang Harga Jual Tenaga Listrik Tahun 2003 Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 September 2003
Tanggal Penetapan30 September 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2002 tentang Harga Jual Tenaga Listrik Tahun 2003 yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif dasar listrik yang disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk periode 1 Oktober 2003 hingga 31 Desember 2003. Latar belakang kebijakan ini adalah membaiknya kondisi perekonomian nasional dan upaya meringankan beban masyarakat Indonesia, sambil tetap menjaga kelangsungan usaha penyediaan tenaga listrik dan peningkatan mutu pelayanan. Keputusan ini mengubah beberapa ketentuan dalam lampiran Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2002, dengan menetapkan tarif dasar listrik yang tidak mengalami kenaikan dari periode sebelumnya. Tarif dasar listrik diatur untuk berbagai keperluan seperti pelayanan sosial, rumah tangga, bisnis, industri, kantor pemerintah, penerangan jalan umum, dan curah. Setiap kategori memiliki struktur tarif yang berbeda berdasarkan batas daya dan biaya pemakaian.

(-)

(-)