Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif dasar listrik yang disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk periode 1 Oktober 2003 hingga 31 Desember 2003. Latar belakang kebijakan ini adalah membaiknya kondisi perekonomian nasional dan upaya meringankan beban masyarakat Indonesia, sambil tetap menjaga kelangsungan usaha penyediaan tenaga listrik dan peningkatan mutu pelayanan. Keputusan ini mengubah beberapa ketentuan dalam lampiran Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2002, dengan menetapkan tarif dasar listrik yang tidak mengalami kenaikan dari periode sebelumnya. Tarif dasar listrik diatur untuk berbagai keperluan seperti pelayanan sosial, rumah tangga, bisnis, industri, kantor pemerintah, penerangan jalan umum, dan curah. Setiap kategori memiliki struktur tarif yang berbeda berdasarkan batas daya dan biaya pemakaian.