Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 64/2011 · Permen PANRB No. 64 Tahun 2011 · Permen PANRB Nomor 64 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2011Tanggal Penetapan:29 Desember 2011
Standar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPetunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku29 Desember 2011
Tanggal Penetapan29 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/05/M.PAN/4/2009 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Bagi Instansi Pemerintah.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi unit kerja di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam mengelola pengaduan masyarakat secara efektif dan efisien. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara Deputi Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur dengan unit kerja lain dalam menangani pengaduan masyarakat. Peraturan ini juga menetapkan kriteria pengaduan yang dapat ditangani dan prinsip-prinsip pengelolaan pengaduan yang harus dipatuhi, seperti kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas.

(-)

(-)