Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2019 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buru 3/2019 · Perda Kabupaten Buru No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2019Tanggal Penetapan:31 Juli 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
LokasiPemerintah Kabupaten Buru
Tanggal Berlaku31 Juli 2019
Tanggal Penetapan31 Juli 2019
Tempat PenetapanNamlea

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Buru. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian daerah, dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah untuk membiayai pembangunan dan pengembangan tempat rekreasi dan olahraga.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi meliputi pelayanan penyediaan tempat rekreasi dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN/BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut. Retribusi digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi pemanfaatan tempat rekreasi dan olahraga.

Tarif retribusi didasarkan pada jenis fasilitas, jenis kendaraan, dan jangka waktu pemakaian. Peraturan ini menetapkan tarif untuk tiket masuk, peneliti, parkir kendaraan, penjual di lingkungan objek wisata, pengguna sarana dan prasarana (seperti Dive Center), dan fotografer/videografer yang menggunakan tempat destinasi pariwisata. Setiap sarana angkutan yang digunakan untuk mengangkut pengunjung dan bermalam diwajibkan memiliki izin dari Bupati.

Anak-anak di bawah umur 6 tahun, penduduk yang tinggal di lokasi objek wisata, dan pejabat yang bertugas dibebaskan dari retribusi. Potongan retribusi diberikan kepada pengunjung untuk tujuan pendidikan/penelitian dan rombongan minimal 25 orang. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas pembayaran retribusi untuk pemanfaatan tempat olahraga, dan Bupati dapat memberikan keringanan, penangguhan, atau pembebasan.

Pengunjung diwajibkan menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan, dan kelestarian lingkungan. Kapal pengangkut pengunjung wajib menyediakan tempat sampah dan peralatan keselamatan. Dilarang melakukan tindakan asusila, membawa senjata tajam/api/bahan peledak, mengganggu ketertiban umum, membawa/menjual/mengkonsumsi narkoba atau minuman memabukkan.

(-)

1. Untuk wajib retribusi tempat rekreasi dan pariwisata yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib retribusi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.