di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11/KEPMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Jejaring Pakan IKan
Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 11/KEPMEN-KP/2013 · Kepmen KKP No. 11/KEPMEN-KP/2013
Keputusan Menteri ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan perikanan budidaya guna mendukung produksi dan pemenuhan kebutuhan pakan ikan nasional. Untuk mencapai tujuan tersebut, dibentuklah Jejaring Pakan Ikan yang terdiri dari Pengarah dan Pelaksana. Pengarah bertugas memberikan arahan dan bimbingan, sedangkan Pelaksana bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dalam bidang penelitian, pengembangan, dan pendistribusian pakan ikan. Jejaring ini juga dapat bekerja sama dengan pakar dan instansi terkait, serta wajib melaporkan kegiatannya kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. Masa kerja Jejaring Pakan Ikan berlaku hingga 31 Desember 2013, dan biaya pelaksanaan dibebankan pada anggaran masing-masing unit kerja terkait.