di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Tengah 1/2012 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Halmahera Tengah tahun 2012-2032.
Latar Belakang dan Tujuan:
Penyusunan RTRW ini bertujuan untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Halmahera Tengah agar pemanfaatan ruang wilayah dilakukan secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan. RTRW juga menjadi arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha, serta menjabarkan konsep dan strategi pemanfaatan ruang wilayah nasional ke tingkat kabupaten.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, meliputi: