Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 4 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN TAKALAR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Takalar 4/2012 · Perda Kabupaten Takalar No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Februari 2012Tanggal Penetapan:29 Februari 2012
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN TAKALAR
LokasiPemerintah Kabupaten Takalar
Tanggal Berlaku29 Februari 2012
Tanggal Penetapan29 Februari 2012
Tempat PenetapanPattallassang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Takalar.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Takalar. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 28, yang mengatur bidang-bidang di Dinas Sosial, Kebudayaan dan Pariwisata, menjadi Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, Bidang Pelayanan, Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial, Bidang Kebudayaan, dan Bidang Pariwisata. Selanjutnya, Pasal 29 diubah untuk mengatur seksi-seksi di Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, meliputi Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial, Seksi Pemberdayaan Fakir Miskin dan Keluarga, serta Seksi Penyuluhan Sosial dan Pelestarian nilai-nilai Kepahlawanan, Keperintisan dan Kejuangan. Pasal 30 juga diubah untuk mengatur seksi-seksi di Bidang Pelayanan, Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial, meliputi Seksi Pelayanan dan Perlindungan Kesejahteraan Sosial, Anak dan lanjut Usia, Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Cacat dan Tuna Sosial, serta Seksi Bantuan Kesejahteraan Sosial dan Pendayagunaan Sumber Daya Sosial. Terakhir, Pasal 33 diubah untuk menyesuaikan bagan struktur organisasi Dinas Sosial, Kebudayaan dan Pariwisata sesuai dengan perubahan-perubahan tersebut.

(-)

(-)