Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bekasi 5/2006 · Perda Kabupaten Bekasi No. 5 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juni 2006Tanggal Penetapan:1 Juni 2006
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Bekasi
Tanggal Berlaku14 Juni 2006
Tanggal Penetapan01 Juni 2006
Tempat PenetapanCikarang Pusat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah yang mengatur hal yang sama.

Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2006 mengatur tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa oleh BPD, yang terdiri dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat, dan golongan profesi.
  2. Persyaratan pemilih, yaitu WNI yang terdaftar sebagai penduduk desa minimal 6 bulan, berusia 17 tahun atau pernah menikah, tidak dicabut hak pilihnya, tidak terlibat G.30 S/PKI, dan tidak terganggu jiwa/ingatannya.
  3. Persyaratan calon Kepala Desa, antara lain bertakwa kepada Tuhan, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berkelakuan baik, tidak pernah dihukum pidana minimal 5 tahun, berpendidikan minimal SLTP, berusia 25-60 tahun, sehat jasmani dan rohani, mengenal daerahnya, bersedia dicalonkan, dan belum pernah menjabat sebagai kepala desa lebih dari 10 tahun atau 2 kali masa jabatan.
  4. Proses pendaftaran dan penetapan calon, termasuk penjaringan, penyaringan, penelitian administrasi, dan pengundian tanda gambar.
  5. Pelaksanaan kampanye, termasuk larangan kampanye berlebihan dan sanksi bagi pelanggaran.
  6. Tata cara pemungutan dan penghitungan suara, termasuk persyaratan TPS, tata cara pemberian suara, dan kriteria surat suara tidak sah.
  7. Penetapan calon terpilih, pengesahan, pengangkatan, dan pelantikan Kepala Desa.
  8. Masa jabatan Kepala Desa selama 6 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan.
  9. Pemberhentian Kepala Desa karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena berbagai alasan seperti berakhir masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas, melanggar sumpah/janji jabatan, atau melanggar larangan.
  10. Pengangkatan Penjabat Kepala Desa jika Kepala Desa diberhentikan atau habis masa jabatannya.
  11. Biaya pemilihan Kepala Desa yang dianggarkan melalui APBDes dan bantuan APBD Kabupaten Bekasi.

1. Masa jabatan Kepala Desa yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai habis masa jabatannya.

Kepala Desa yang melalaikan tugasnya atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga merugikan Negara, Daerah/Desa dan atau masyarakat Desa, dikenakan sanksi dan atau tindakan administratif, berupa : a. Teguran; b. Pemberhentian sementara (skorsing); c. Pemberhentian.