Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 244 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 244 Tahun 1960 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Banjarnegara

Juga dikenal sebagai: Keppres 244/1960 · Keppres No. 244 Tahun 1960 · Keppres Nomor 244 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 September 1960
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Banjarnegara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 September 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengesahkan: 1. Peraturan-Daerah Daerah Swantantra tingkat II Bandjarnegara untuk mengubah ketiga kali peraturan padjak pendaftaran perusahaan Kabupaten Bandjarnegara.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan perubahan ketiga atas Peraturan Pajak Pendaftaran Perusahaan Kabupaten Bandjarnegara yang telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap pengesahan peraturan daerah tersebut dan berdasarkan rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 16 Undang-undang Darurat No. 11 tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)