Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 204 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 204 Tahun 1961 tentang Tanda-Tanda Kehormatan/Penghargaan Untuk Kepolisian Negara

Juga dikenal sebagai: PP 204/1961 · PP No. 204 Tahun 1961 · PP Nomor 204 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juni 1961Tanggal Penetapan:21 Juni 1961
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTanda-Tanda Kehormatan/Penghargaan Untuk Kepolisian Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Juni 1961
Tanggal Penetapan21 Juni 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan tanda kehormatan kepada anggota Kepolisian Negara, kesatuan-kesatuan Kepolisian Negara, dan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat dalam melaksanakan tugas kepolisian. Tanda kehormatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan semangat kerja dan memberikan penghargaan atas jasa-jasa yang melebihi standar tugas biasa. Jenis-jenis tanda kehormatan yang diatur meliputi Satyalencana Jana Utama, Ksatria Tamtama, Karya Bhakti, dan Prasetya Panca Warsa, serta Nugraha Sakanti untuk kesatuan. Setiap jenis tanda kehormatan memiliki kriteria dan bentuk fisik yang spesifik. Pemberian tanda kehormatan dilakukan oleh Presiden berdasarkan usulan dari Menteri/Kepala Kepolisian Negara dan dapat diberikan secara anumerta. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai pemakaian dan penghargaan bagi penerima tanda kehormatan.

(-)

  • 1. Hak atas Tanda-tanda Kehormatan dicabut jika penerima diberhentikan tidak hormat, dihukum karena kejahatan terhadap keamanan negara, atau masuk dinas asing tanpa izin.
  • 2. Hak atas Tanda Kehormatan Jana Utama dicabut jika melanggar kode kehormatan.