Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 43 Tahun 1975

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43 Tahun 1975 tentang PENILAIAN PROYEK PABRIK PUPUK KALIMANTAN TIMUR.

Juga dikenal sebagai: Keppres 43/1975 · Keppres No. 43 Tahun 1975 · Keppres Nomor 43 Tahun 1975

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 1975Tanggal Penetapan:29 November 1975

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPENILAIAN PROYEK PABRIK PUPUK KALIMANTAN TIMUR.
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 November 1975
Tanggal Penetapan29 November 1975
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1975 ini bertujuan untuk meninjau dan menilai kembali program dan pelaksanaan pembangunan Proyek Pabrik Pupuk Kalimantan Timur. Menteri Perdagangan ditugaskan untuk melaksanakan tugas ini dengan bantuan dari Direktur Jenderal Industri Kimia dan Direktur Pengolahan dan Petrokimia PERTAMINA. Tugas tersebut mencakup peninjauan menyeluruh dan perundingan kembali dengan pihak supplier atau kontraktor sesuai kebijakan Presiden. Tim Pabrik Pupuk Kalimantan Timur diberi wewenang untuk berkoordinasi dengan pejabat PERTAMINA dan instansi pemerintah lainnya, serta bekerja sama dengan Menteri Penertiban Aparatur Negara. Pembiayaan tim ini dibebankan kepada anggaran Sekretariat Negara, dan tim bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

(-)

(-)