Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 16 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 16/2009 · Perda Kota Banjarbaru No. 16 Tahun 2009 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:25 November 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 November 2009
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2000 Nomor 7).

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2009 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan dengan perkembangan tata hukum dan kebutuhan daerah, serta masukan dari masyarakat dan pemerintah pusat terkait retribusi daerah. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan peraturan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan asas penyelenggaraan retribusi daerah, serta untuk mengakomodasi tuntutan pengembangan tata bangunan yang asri dan berwawasan lingkungan.

Ketentuan substansial yang diubah meliputi:

  1. Perubahan dan penghapusan beberapa definisi dalam Pasal 3 terkait jenis bangunan dan fasilitas yang dikenakan retribusi.
  2. Perubahan persyaratan perizinan mendirikan bangunan (IMB) yang mengharuskan izin tertulis dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk, serta penegasan bahwa ketentuan dan persyaratan IMB akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
  3. Penegasan bahwa izin mendirikan bangunan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarbaru.
  4. Ketentuan mengenai pembatalan IMB jika syarat administrasi dipalsukan atau terdapat sengketa alas hak.
  5. Ketentuan mengenai garis sempadan bangunan dengan as jalan dan batas sempadan bangunan dengan bangunan lainnya.
  6. Perubahan tarif retribusi untuk berbagai jenis bangunan dan fasilitas, baik komersial maupun non-komersial.
  7. Perubahan ketentuan mengenai ancaman pidana bagi pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dalam Peraturan Daerah.

Selain itu, Peraturan Daerah ini juga memberikan kewenangan kepada Walikota untuk mengatur lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan, termasuk pendirian bangunan di kawasan sekitar perkantoran pemerintahan provinsi dan penyediaan fasilitas umum oleh pengembang.

(-)

Pelanggaran terhadap Pasal 5, 9, 10 ayat (1), 11, 12 ayat (1), 19 dan Pasal 22 Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)