Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 14/2002 · Perda Kota Magelang No. 14 Tahun 2002 · Perda Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2002Tanggal Penetapan:7 Agustus 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Khusus Parkir
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku07 Agustus 2002
Tanggal Penetapan07 Agustus 2002
Tempat PenetapanMagelang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan pemungutan retribusi tempat khusus parkir serta pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tempat khusus parkir. Retribusi dikenakan kepada setiap pengguna jasa pelayanan dan fasilitas di lingkungan tempat khusus parkir yang disediakan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. Obyek retribusi meliputi pelataran/halaman/taman parkir dan gedung parkir.

Retribusi tempat khusus parkir termasuk golongan retribusi jasa usaha dan dipungut di wilayah Kota Magelang. Tingkat penggunaan jasa didasarkan pada kuantitas penggunaan fasilitas tempat khusus parkir. Tarif retribusi ditetapkan dengan prinsip memperoleh keuntungan yang layak, beroperasi secara efisien, dan berorientasi pada harga pasar. Struktur tarif bervariasi berdasarkan jenis kendaraan dan lokasi parkir (pelataran/taman/lapangan parkir atau gedung parkir), dengan tarif tambahan untuk parkir melebihi dua jam pertama.

Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai kepada petugas pemungut retribusi di tempat parkir dan diberi tanda bukti pembayaran. Hasil penerimaan retribusi disetorkan ke Kas Daerah. Lokasi tempat khusus parkir ditetapkan oleh Walikota dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah kota, keselamatan lalu lintas, kebersihan lingkungan, dan kemudahan bagi pengguna jasa. Pengelolaan tempat khusus parkir dilaksanakan oleh dinas/instansi yang ditunjuk oleh Walikota, atau dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga yang memenuhi persyaratan perizinan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.