Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 16 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Air Minum

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pasuruan 4/2015 · Perda Kota Pasuruan No. 4 Tahun 2015 · Perda Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 Januari 2015
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 16 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Air Minum
LokasiPemerintah Kota Pasuruan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 Januari 2015
Tempat PenetapanPasuruan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 16 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2003, Seri D Nomor 02)

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 77 Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 16 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Air Minum terkait penetapan tarif air minum. Tarif ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan usulan Direksi setelah disetujui oleh Badan Pengawas. Usulan tarif harus mempertimbangkan mutu pelayanan, pemulihan biaya, dan target pengembangan tingkat pelayanan, serta dilengkapi data pendukung seperti dasar perhitungan, proyeksi biaya dasar, perbandingan dengan tarif berlaku, proyeksi peningkatan kualitas pelayanan, perhitungan subsidi, dan kajian dampak kenaikan beban pelanggan. Konsep usulan tarif dikonsultasikan dengan wakil atau forum pelanggan sebelum diajukan kepada Kepala Daerah melalui Badan Pengawas. Kepala Daerah menetapkan persetujuan atau penolakan secara tertulis paling lambat 2 bulan sejak usulan diterima. Direksi menerbitkan keputusan tarif dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat pelanggan paling lama 30 hari sebelum tarif baru berlaku.

(-)

(-)