Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Morowali.
Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan menggantikan Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2001 yang dianggap tidak sesuai lagi. Tujuannya adalah untuk mengatur proses pencalonan, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa secara lebih efektif dan demokratis.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pembentukan panitia pemilihan oleh BPD untuk mengurus proses pencalonan dan pemilihan.
2. Persyaratan bagi pemilih dan calon Kepala Desa, termasuk usia, pendidikan, kesehatan, dan perilaku.
3. Tata cara pendaftaran pemilih dan pelaksanaan penjaringan serta penyaringan calon.
4. Proses kampanye calon, termasuk larangan-larangan yang harus dipatuhi.
5. Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.
6. Penetapan calon terpilih dan pengesahan pengangkatan oleh Bupati.
7. Pelantikan Kepala Desa dan masa jabatan.
8. Pemberhentian Kepala Desa dan pengangkatan Penjabat Kepala Desa.
9. Pembinaan Kepala Desa oleh Bupati.
Peraturan ini juga mengatur tentang biaya pemilihan Kepala Desa yang ditanggung oleh Pemerintah Desa dan dapat dibantu oleh Pemerintah Daerah.