Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 10 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Nomor 10 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Morowali 10/2010 · Perda Kabupaten Morowali No. 10 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Morowali Nomor 10 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2010Tanggal Penetapan:25 Mei 2010
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Morowali
Tanggal Berlaku26 Mei 2010
Tanggal Penetapan25 Mei 2010
Tempat PenetapanBungku

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 31 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Morowali. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan menggantikan Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2001 yang dianggap tidak sesuai lagi. Tujuannya adalah untuk mengatur proses pencalonan, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa secara lebih efektif dan demokratis. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pembentukan panitia pemilihan oleh BPD untuk mengurus proses pencalonan dan pemilihan. 2. Persyaratan bagi pemilih dan calon Kepala Desa, termasuk usia, pendidikan, kesehatan, dan perilaku. 3. Tata cara pendaftaran pemilih dan pelaksanaan penjaringan serta penyaringan calon. 4. Proses kampanye calon, termasuk larangan-larangan yang harus dipatuhi. 5. Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara. 6. Penetapan calon terpilih dan pengesahan pengangkatan oleh Bupati. 7. Pelantikan Kepala Desa dan masa jabatan. 8. Pemberhentian Kepala Desa dan pengangkatan Penjabat Kepala Desa. 9. Pembinaan Kepala Desa oleh Bupati. Peraturan ini juga mengatur tentang biaya pemilihan Kepala Desa yang ditanggung oleh Pemerintah Desa dan dapat dibantu oleh Pemerintah Daerah.

(-)

Panitia pemilihan atau siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa untuk kepentingan pribadi atau golongan, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.