Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 256 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 256 Tahun 1967 tentang Pelaksanaan Pembangunan Pemerintah Republik Indonesia Di Propinsi Irian Barat Dengan Menggunakan Dana Perserikatan Bangsa-Bangsa Untuk Pembangunan Irian Barat

Juga dikenal sebagai: Keppres 256/1967 · Keppres No. 256 Tahun 1967 · Keppres Nomor 256 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 1967Tanggal Penetapan:20 Desember 1967
Perencanaan Pembangunan NasionalPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPelaksanaan Pembangunan Pemerintah Republik Indonesia Di Propinsi Irian Barat Dengan Menggunakan Dana Perserikatan Bangsa-Bangsa Untuk Pembangunan Irian Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Desember 1967
Tanggal Penetapan20 Desember 1967
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan pembangunan di Propinsi Irian Barat dengan menggunakan Dana PBB, dengan fokus pada pertanggungjawaban pelaksanaan rencana pembangunan tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan penggunaan dana yang efektif dan efisien.

Ketentuan Substansial: Menteri Dalam Negeri ditunjuk sebagai penanggung jawab utama, dengan kewenangan untuk mengambil keputusan terkait pelaksanaan pembangunan. Bappenas berperan dalam pengawasan dan memberikan petunjuk penyusunan rencana. Departemen terkait bertanggung jawab menyusun dan mengawasi proyek-proyek pembangunan. Gubernur/Ketua Bakopda bertindak sebagai pengawas dan koordinator di tingkat daerah. KOREDA membantu dalam pengawasan dan koordinasi pelaksanaan proyek. Struktur organisasi ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan ini.

(-)

(-)