Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1972

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1972 tentang Perhitungan Anggaran Tahun 1968

Juga dikenal sebagai: UU 5/1972 · UU No. 5 Tahun 1972 · UU Nomor 5 Tahun 1972

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 1972Tanggal Penetapan:13 Desember 1972
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerhitungan Anggaran Tahun 1968
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Desember 1972
Tanggal Penetapan13 Desember 1972
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini menetapkan Perhitungan Anggaran Tahun 1968. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kewajiban pemerintah dalam menyampaikan perhitungan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 1968 kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Undang-undang ini menegaskan bahwa adanya Perhitungan Anggaran tidak mengurangi kewajiban untuk mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban keuangan negara sesuai dengan Undang-undang Perbendaharaan yang berlaku.

Ketentuan Substansial:

Undang-undang ini mengatur mengenai:

  1. Penerimaan Negara dalam Tahun 1968 sebesar Rp.206.222.237.705,88.
  2. Pengeluaran Negara dalam Tahun 1968 sebesar Rp.205.365.178.791,42.
  3. Sisa lebih Perhitungan Anggaran Tahun 1968 sebesar Rp.857.058.914,46.

(-)

(-)