Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pariaman Nomor 2 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pariaman 2/2018 · Perda Kota Pariaman No. 2 Tahun 2018 · Perda Kota Pariaman Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2018Tanggal Penetapan:10 September 2018
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Permusyawaratan Desa
LokasiPemerintah Kota Pariaman
Tanggal Berlaku10 September 2018
Tanggal Penetapan10 September 2018
Tempat PenetapanPariaman

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2018 mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur BPD di Kota Pariaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Kedudukan BPD sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 2. Pengisian anggota BPD yang dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan. 3. Pembagian wilayah dalam pengisian keanggotaan BPD berdasarkan keterwakilan wilayah dan perempuan. 4. Persyaratan dan proses peresmian, pemberhentian, dan penggantian antarwaktu anggota BPD. 5. Kelembagaan BPD yang terdiri atas pimpinan dan bidang. 6. Fungsi BPD dalam membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. 7. Tugas BPD dalam menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah BPD dan Desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa, melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya. 8. Hak, kewajiban, dan wewenang BPD serta anggota BPD. 9. Peraturan tata tertib BPD. 10. Pembinaan dan pengawasan oleh Walikota terhadap pelaksanaan peran BPD. 11. Pendanaan pelaksanaan kegiatan BPD yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, Kota, Desa, dan sumber lain yang sah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, anggota BPD yang ada tetap melaksanakan tugas sampai habis masa keanggotaannya; 2. Penggantian antar waktu anggota BPD tetap dilaksanakan dengan mengacu jumlah anggota BPD yang ada dengan mekanisme pelaksanaan sesuai dengan peraturan daerah ini;

(-)