Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu untuk Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak

Juga dikenal sebagai: Permenhut 2/2025 · Permenhut No. 2 Tahun 2025 · Permenhut Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Maret 2025Tanggal Penetapan:13 Februari 2025
Kehutanan & PerkebunanTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Kehutanan
TemaHarga Patokan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu untuk Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak
LokasiKementerian Kehutanan
Tanggal Berlaku07 Maret 2025
Tanggal Penetapan13 Februari 2025

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan dan Ganti Rugi Tegakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1879), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini menetapkan harga patokan hasil hutan kayu dan bukan kayu untuk penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Harga patokan ditetapkan untuk penjualan di pasar domestik, didasarkan pada harga rata-rata tertimbang hasil hutan kayu yang tumbuh alami di tempat pengumpulan kayu, hasil hutan kayu dari tanaman budi daya berdasarkan nilai rata-rata tegakan di hutan, dan/atau hasil hutan bukan kayu di tempat pengumpulan. Penetapan harga patokan berlaku terhadap jenis PNBP yang berasal dari pemanfaatan hutan, pungutan hasil usaha, dan ganti rugi tegakan. Menteri menetapkan harga patokan secara elektronik melalui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (SIPNBP). Penghitungan harga rata-rata tertimbang dilakukan melalui pendataan, validasi, dan penghitungan harga penjualan hasil hutan kayu dan bukan kayu. Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, dan Hak Pengelolaan hutan wajib menyampaikan data harga penjualan secara elektronik melalui SIPNBP paling sedikit satu kali setiap dua bulan. Harga patokan berlaku selama 6 bulan, dengan periode I berlaku dari 1 Januari sampai 30 Juni, dan periode II berlaku dari 1 Juli sampai 31 Desember.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, sebelum ditetapkannya Harga Patokan berdasarkan proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 14, penetapan Harga Patokan menggunakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

(-)