di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 17 Tahun 2008 tentang Retribusi Pasar
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 17/2008 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 17 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 17 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pasar di Kabupaten Tojo Una-Una. Latar belakangnya adalah bahwa pasar merupakan fasilitas penting untuk menunjang kegiatan perekonomian masyarakat dan perlu dikelola dengan baik. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui retribusi pasar.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah setiap pemanfaatan fasilitas pasar yang berupa pelataran, kios, atau los yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan fasilitas pasar. Retribusi pasar termasuk golongan retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa retribusi pasar diukur berdasarkan lokasi, luas/klasifikasi tempat, waktu, kelas, serta fasilitas.
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi pasar adalah biaya administrasi, perawatan, kebersihan, keamanan, pembinaan, jenis usaha, luas tempat usaha, serta waktu. Struktur besarnya retribusi pasar ditetapkan berdasarkan klasifikasi dan kategori (A, B, C) yang akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati. Tarif dapat ditinjau kembali setiap 3 tahun sekali.
Setiap pembayaran retribusi diberikan karcis sebagai bukti pembayaran. Wilayah pemungutan retribusi adalah di pasar-pasar di wilayah Kabupaten Tojo Una-Una. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan tata cara pemungutan ditetapkan oleh Bupati. Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan hasilnya disetor ke Kas Daerah.
Masa retribusi adalah jangka waktu 1 hari sampai 1 bulan atau ditetapkan lain oleh Bupati. Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Terdapat ketentuan larangan bagi pedagang yang berjualan di pasar daerah, seperti berjualan di jalan masuk/keluar, memasang tenda tanpa izin, melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum, dan lain-lain.
Bupati menunjuk pejabat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini.