Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Angaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 7/2020 · Perda Kota Salatiga No. 7 Tahun 2020 · Perda Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2020Tanggal Penetapan:14 Juli 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Angaran 2019
LokasiPemerintah Kota Salatiga
Tanggal Berlaku14 Juli 2020
Tanggal Penetapan14 Juli 2020
Tempat PenetapanSalatiga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 32 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2018 Nomor 32); 2. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2019 Nomor 4);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Salatiga Tahun Anggaran 2019. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA), yang mencakup pendapatan sebesar Rp 928.019.899.150,00 dan belanja sebesar Rp 942.053.531.357,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp 14.667.527.443,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 258.310.171.926,00 dan pengeluaran sebesar Rp 24.184.908.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 234.125.263.926,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp 219.457.736.483,00.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL).
  3. Neraca, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp 3.072.155.684.616,59, jumlah kewajiban sebesar Rp 18.505.893.340,79, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 3.053.649.791.275,80.
  4. Laporan Operasional (LO), yang menunjukkan surplus dari operasi sebesar Rp 57.934.003.802,94 dan surplus/defisit laporan operasional sebesar Rp 47.797.388.263,37.
  5. Laporan Arus Kas (LAK).
  6. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE).
  7. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)