Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Wistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya

Juga dikenal sebagai: Perma 9/2016 · Perma No. 9 Tahun 2016 · Perma Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2016Tanggal Penetapan:26 Juli 2016
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Agung
TemaPedoman Penanganan Pengaduan (Wistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
LokasiMahkamah Agung
Tanggal Berlaku26 Juli 2016
Tanggal Penetapan26 Juli 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan. 2. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 216/KMA/SK/XII/2011 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan melalui Pesan Singkat (SMS).

Peraturan Mahkamah Agung ini mengatur tentang pedoman penanganan pengaduan (whistleblowing system) di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kewibawaan lembaga peradilan, mencegah pelanggaran, mempercepat pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta meningkatkan pelayanan peradilan.

Tujuan penanganan pengaduan adalah merespons pengaduan dari masyarakat maupun internal pengadilan agar citra dan wibawa lembaga peradilan terjaga dan kepercayaan masyarakat meningkat. Pengaduan dapat disampaikan melalui berbagai cara, termasuk aplikasi SIWAS MA-RI, SMS, surat elektronik, faksimile, telepon, meja pengaduan, surat, dan kotak pengaduan.

Prinsip-prinsip penanganan pengaduan meliputi terintegrasi, objektivitas, efektivitas, efisiensi, ekonomis, transparansi, akuntabilitas, kerahasiaan, adil, non-diskriminatif, independensi, netralitas, kepastian hukum, profesionalitas, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi independensi peradilan.

Kewenangan penanganan pengaduan pada prinsipnya ada pada Badan Pengawasan, yang dapat mendelegasikan kepada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama. Peraturan ini juga mengatur tata cara penyampaian dan pengadministrasian pengaduan, penelaahan pengaduan, pembentukan tim pemeriksa, hak pelapor dan terlapor, tata cara pemeriksaan, laporan hasil pemeriksaan, tindak lanjut hasil pemeriksaan, pelaporan, dan pengarsipan.

(-)

(-)