Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan di Kabupaten Cianjur agar tercipta sinergitas dan kepastian usaha, meningkatkan produksi, meratakan pendapatan, dan memperkuat daya saing produk dalam negeri.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur:
- Jenis dan bentuk Pasar Rakyat, yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, desa, swasta, perorangan, dan/atau koperasi.
- Bentuk Pusat Perbelanjaan seperti mall, plaza, shopping centre, trade centre, kawasan pertokoan, kawasan Ruko, dan kawasan pergrosiran, beserta sarana yang wajib disediakan.
- Bentuk Toko Swalayan seperti minimarket, supermarket, departement store, hypermarket, atau perkulakan, beserta sarana yang wajib disediakan berdasarkan luas lantai penjualan.
- Jam pelayanan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
- Jarak pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dari Pasar Rakyat dan UMKM.
- Kemitraan antara Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan UMKM.
- Persyaratan perizinan untuk pendirian Pasar Rakyat (IUPPR), Pusat Perbelanjaan (IUPP), dan Toko Swalayan (IUTS).
- Kewajiban pengelola Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, termasuk menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri minimal 80% dan produksi lokal setempat 20%.
- Larangan bagi pengelola Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, seperti melakukan praktek monopoli, menimbun barang, menjual barang kedaluwarsa, dan mengubah sarana tempat usaha tanpa izin.