Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengembangan, Pelestarian Dan Perlindungan Tanaman Sagu

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kendari 5/2015 · Perda Kota Kendari No. 5 Tahun 2015 · Perda Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2015Tanggal Penetapan:14 Juli 2015
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengembangan, Pelestarian Dan Perlindungan Tanaman Sagu
LokasiPemerintah Kota Kendari
Tanggal Berlaku14 Juli 2015
Tanggal Penetapan14 Juli 2015
Tempat PenetapanKendari

(-)

Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengembangan, Pelestarian dan Perlindungan Tanaman Sagu bertujuan untuk meningkatkan pendapatan petani/masyarakat, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), membuka peluang kerja, meningkatkan produktivitas, nilai tambah dan daya saing, memenuhi kebutuhan konsumsi lokal dan pasar ekspor, serta memenuhi kebutuhan bahan baku industri.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait tanaman sagu, termasuk perencanaan budidaya (penyusunan rencana, penetapan wilayah, pengaturan produksi dan pemanfaatan lahan), penyelenggaraan budidaya (perbenihan, pembukaan dan pengolahan lahan, pengembangan, pelestarian, perlindungan, larangan, dan pemeliharaan), pembinaan oleh Pemerintah Daerah, dan peran serta masyarakat.

Ketentuan substansial mencakup:

  • Kebebasan kelompok tani/petani menentukan jenis tanaman sagu.
  • Kewajiban Pemerintah Daerah memberikan kemudahan jika petani terbatas modal.
  • Persyaratan pencegahan kerusakan dan pencemaran lingkungan dalam pembukaan dan pengolahan lahan.
  • Larangan penggunaan sarana/cara yang dapat mengganggu kesehatan/keselamatan, merusak sumber daya alam/lingkungan.
  • Kewajiban penggantian lahan jika mengalihfungsikan lahan tanaman sagu.

(-)

Setiap orang, kelompok atau badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).