di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengembangan, Pelestarian Dan Perlindungan Tanaman Sagu
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kendari 5/2015 · Perda Kota Kendari No. 5 Tahun 2015 · Perda Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengembangan, Pelestarian dan Perlindungan Tanaman Sagu bertujuan untuk meningkatkan pendapatan petani/masyarakat, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), membuka peluang kerja, meningkatkan produktivitas, nilai tambah dan daya saing, memenuhi kebutuhan konsumsi lokal dan pasar ekspor, serta memenuhi kebutuhan bahan baku industri.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait tanaman sagu, termasuk perencanaan budidaya (penyusunan rencana, penetapan wilayah, pengaturan produksi dan pemanfaatan lahan), penyelenggaraan budidaya (perbenihan, pembukaan dan pengolahan lahan, pengembangan, pelestarian, perlindungan, larangan, dan pemeliharaan), pembinaan oleh Pemerintah Daerah, dan peran serta masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup: