di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2025
Juga dikenal sebagai: PMK 35/2025 · PMK No. 35 Tahun 2025 · PMK Nomor 35 Tahun 2025
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan dasar hukum bagi penambahan investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional (LKI) untuk Tahun Anggaran 2025. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penambahan investasi pada tiga LKI, yaitu Islamic Development Bank, International Fund for Agricultural Development, dan International Development Association. Investasi ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025. Nilai investasi yang ditetapkan adalah Rp1.534.150.000.000,00 untuk Islamic Development Bank, Rp45.300.000.000,00 untuk International Fund for Agricultural Development, dan Rp188.750.000.000,00 untuk International Development Association. Pelaksanaan penambahan investasi dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.