di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1946 tentang Penghapusan Desa-Desa Perdikan
Juga dikenal sebagai: UU 13/1946 · UU No. 13 Tahun 1946 · UU Nomor 13 Tahun 1946
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibuat dengan tujuan untuk menyatukan bentuk desa dalam rangka membangun masyarakat yang kokoh di Negara Republik Indonesia. Hal ini didasarkan pada pertimbangan perlunya satu macam bentuk desa yang seragam.
Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini menghapuskan desa-desa perdikan yang sebelumnya dikenal dalam tata negara Belanda sebagai 'Vrije desa'. Menteri Dalam Negeri diberi kewenangan untuk menyelenggarakan penghapusan desa-desa perdikan dengan mempertimbangkan keadaan masing-masing daerah dan kepentingan pihak yang terkait. Cara pelaksanaan penghapusan ini akan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.