Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 59 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 59/2017 · PERPRES No. 59 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 59 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2017Tanggal Penetapan:4 Juli 2017
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Juli 2017
Tanggal Penetapan04 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk memenuhi komitmen Indonesia dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi, menjaga keberlanjutan sosial, kualitas lingkungan hidup, dan tata kelola yang baik.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan sasaran nasional yang selaras dengan TPB untuk periode 2017-2019. Sasaran ini menjadi pedoman bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam penyusunan dan evaluasi Rencana Aksi Nasional dan Daerah TPB. Selain itu, peraturan ini mengatur pembentukan Tim Koordinasi Nasional yang terdiri dari Dewan Pengarah, Tim Pelaksana, Kelompok Kerja, dan Tim Pakar untuk mengoordinasikan pelaksanaan TPB. Pendanaan TPB bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, paling lama 12 (dua belas) bulan, Peta Jalan TPB tahun 2017-2030 harus ditetapkan. 2. Paling lama 6 (enam) bulan, RAN TPB tahun 2017-2019 harus ditetapkan. 3. Paling lama 12 (dua belas) bulan, RAD TPB tahun 2017-2019 harus ditetapkan.

(-)