Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung Timur 3/2024 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2024Tanggal Penetapan:29 Agustus 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung Timur
Tanggal Berlaku29 Agustus 2024
Tanggal Penetapan29 Agustus 2024
Tempat PenetapanManggar

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilengkapi dengan lampiran yang terdiri dari laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa Laporan Keuangan Daerah yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketentuan Substansial:

  1. Laporan Realisasi Anggaran: Pendapatan sebesar Rp913.345.884.385,81 dan Belanja sebesar Rp929.775.827.118,94, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp16.429.942.733,13). Pembiayaan terdiri dari Penerimaan sebesar Rp153.680.929.458,00 dan Pengeluaran sebesar Rp 0,00, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp153.680.929.458,00.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih: Saldo anggaran lebih awal sebesar Rp153.535.018.028,00, penggunaan SAL tahun berjalan sebesar Rp153.535.018.028,00, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran sebesar Rp137.250.986.724,87, dan jumlah saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp137.250.987.724,87.
  3. Neraca: Jumlah aset sebesar Rp1.682.643.406.406,20, jumlah kewajiban sebesar Rp 7.950.634.145,96, dan jumlah ekuitas sebesar Rp1.674.692.772.260,24.
  4. Laporan Operasional: Jumlah pendapatan sebesar Rp959.246.420.398,15, jumlah beban sebesar Rp916.908.503.884,54, dan surplus LO sebesar Rp 36.898.915.477,53.
  5. Laporan Arus Kas: Saldo kas daerah per 31 Desember Tahun 2023 sebesar Rp124.812.697.586,40.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas: Jumlah ekuitas akhir sebesar Rp1.674.692.772.260,24.

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)