Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kendal Nomor 25 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kendal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 8/2006 · Perda Kabupaten Kendal No. 8 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2006Tanggal Penetapan:10 Maret 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama Peraturan Daerah Kendal Nomor 25 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kendal
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku17 Maret 2006
Tanggal Penetapan10 Maret 2006
Tempat PenetapanKendal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 25 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kendal.

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 25 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kendal. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan memberikan subsidi biaya pemeriksaan kesehatan. Tujuan utamanya adalah menghapus tarif pemeriksaan fisik dan pengobatan (tidak termasuk tindakan dan laboratorium) di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) agar terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kendal. Ketentuan substansialnya adalah penghapusan biaya retribusi/pungutan untuk pemeriksaan fisik dan pengobatan di Puskesmas, sebagaimana diatur dalam angka 1 Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2001.

(-)

(-)