Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya No. 10 Tahun 2016

Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 10 Tahun 2016 tentang PErubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Komunikasi

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Barat Daya 10/2016 · QANUN Kabupaten Aceh Barat Daya No. 10 Tahun 2016 · QANUN Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2016Tanggal Penetapan:29 November 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPErubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Komunikasi
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya
Tanggal Berlaku30 November 2016
Tanggal Penetapan29 November 2016
Tempat PenetapanBlang Pidie

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Qanun ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Perubahan tersebut terdapat pada Pasal 33 yang mengatur tentang perhitungan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (RPMT). RPMT dihitung berdasarkan Tingkat Penggunaan Jasa (TP) dikalikan dengan Tarif Retribusi (TR). Tingkat penggunaan jasa merupakan jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang ditanggung Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan, seperti jumlah kunjungan dalam rangka pengendalian dan pengawasan. Tarif retribusi merupakan nilai rupiah yang ditetapkan untuk menghitung besarnya retribusi yang terutang berdasarkan biaya operasional pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi, dengan memperhitungkan jenis menara (tunggal atau bersama), letak geografis, ketinggian menara, dan jarak tempuh menara. Biaya operasional pengendalian dan pengawasan mencakup honorarium petugas pengawas, transportasi, uang makan, dan alat tulis kantor. Besaran retribusi juga mempertimbangkan zonasi, ketinggian menara, jenis menara, dan jarak tempuh. Nota perhitungan retribusi ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk dan Kepala Dinas, serta disampaikan kepada Wajib Retribusi untuk diteliti dan dikoreksi kesesuaiannya. Hasil penelitian Wajib Retribusi harus disampaikan kembali kepada Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya 15 hari kalender sejak nota perhitungan disampaikan.

(-)

(-)