Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Selatan Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Selatan 1/2016 · Perda Kabupaten Buton Selatan No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Buton Selatan Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2016Tanggal Penetapan:1 Juli 2016
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Selatan
Tanggal Berlaku01 Juli 2016
Tanggal Penetapan01 Juli 2016
Tempat PenetapanBatauga

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Buton Selatan Nomor 1 Tahun 2016 mengatur tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai pajak daerah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mewujudkan kemandirian daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan BPHTB oleh daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, meliputi pemindahan hak (jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dll.) dan pemberian hak baru.
  2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Jika NPOP tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP PBB, maka digunakan NJOP PBB.
  4. Tarif pajak ditetapkan sebesar 5%.
  5. NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp 60.000.000,00, kecuali untuk waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah satu derajat, NPOPTKP sebesar Rp 300.000.000,00.
  6. Tata cara pembayaran dan penagihan pajak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  7. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, dan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga.
  8. Bupati dapat memberikan pengurangan dan keringanan pajak dalam hal terjadi bencana, pemberian stimulus, usaha pengentasan kemiskinan, usaha perekonomian masyarakat, dan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

(-)

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala instansi yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp7.500.000,00 untuk setiap pelanggaran. 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala instansi yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 250.000,00 untuk setiap laporan. 3. Kepala instansi yang melaksanakan tugas di bidang pertanahan yang melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 5. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.