Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Penanganan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Cianjur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 13/2013 · Perda Kabupaten Cianjur No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2013Tanggal Penetapan:5 Desember 2013
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengendalian dan Penanganan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Cianjur
LokasiPemerintah Kabupaten Cianjur
Tanggal Berlaku05 Desember 2013
Tanggal Penetapan05 Desember 2013
Tempat PenetapanCianjur

Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengendalikan dan menangani penyakit masyarakat di Kabupaten Cianjur, yang meliputi prostitusi, minuman beralkohol, perjudian, premanisme, dan pengemisan. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat melalui tindakan preventif, represif, dan upaya paksa terhadap penyakit masyarakat. Masyarakat juga berperan serta dalam pencegahan dengan melaporkan indikasi penyakit masyarakat kepada pejabat berwenang. Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini. Pembiayaan pengendalian dan penanganan penyakit masyarakat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cianjur. Penyidikan atas tindak pidana dalam Peraturan Daerah ini dapat dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

1. Setiap orang atau perkumpulan yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 7 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.