Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengendalikan dan menangani penyakit masyarakat di Kabupaten Cianjur, yang meliputi prostitusi, minuman beralkohol, perjudian, premanisme, dan pengemisan. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat melalui tindakan preventif, represif, dan upaya paksa terhadap penyakit masyarakat. Masyarakat juga berperan serta dalam pencegahan dengan melaporkan indikasi penyakit masyarakat kepada pejabat berwenang. Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini. Pembiayaan pengendalian dan penanganan penyakit masyarakat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cianjur. Penyidikan atas tindak pidana dalam Peraturan Daerah ini dapat dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.