Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat, memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi, pengetahuan, teknologi, dan budaya. Kebijakan ini mengatur hak dan kewajiban Pemerintah Daerah dalam menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan, serta hak masyarakat untuk mengakses dan mendirikan perpustakaan. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan, mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan perpustakaan. Peraturan ini juga mengatur pembentukan perpustakaan yang harus memiliki koleksi, tenaga perpustakaan, sarana dan prasarana, serta sumber pendanaan. Jenis perpustakaan yang diatur meliputi perpustakaan umum, sekolah/madrasah, perguruan tinggi, dan khusus. Pengelolaan perpustakaan harus sesuai dengan Standar Perpustakaan yang meliputi standar koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga perpustakaan, dan penyelenggaraan. Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan pembinaan terhadap semua jenis perpustakaan. Setiap penyelenggara perpustakaan dilarang menyimpan bahan perpustakaan yang memuat unsur pornografi dan SARA.