Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1948 tentang Peraturan yang mengatur Komisariat Pemerintah Pusat di Sumatra

Juga dikenal sebagai: PP 10/1948 · PP No. 10 Tahun 1948 · PP Nomor 10 Tahun 1948

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 1948Tanggal Penetapan:29 Mei 1948
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPeraturan yang mengatur Komisariat Pemerintah Pusat di Sumatra
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Mei 1948
Tanggal Penetapan29 Mei 1948
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1948 ini dibentuk untuk memenuhi ketentuan Pasal 4 dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 mengenai pembagian Sumatra menjadi tiga provinsi. Komisariat Pemerintah Pusat di Sumatra terdiri dari tiga Komisaris Negara dan memiliki tugas utama untuk mempersiapkan pembentukan daerah-daerah otonom. Tugas tersebut meliputi pengumpulan bahan untuk pembentukan daerah otonom, peninjauan pekerjaan Gubernur Sumatra, penyelidikan batas daerah, perencanaan susunan pegawai, dan usaha lain terkait persiapan daerah otonom. Komisariat juga bertanggung jawab melaporkan hasil pekerjaannya dalam tiga bulan kepada Pemerintah Pusat dan menjalankan pekerjaan atas petunjuk Dewan Menteri atau Menteri. Pekerjaan Gubernur Sumatra akan diserahkan kepada pemerintah provinsi yang baru dibentuk.

1. Pekerjaan Gubernur Sumatra dijalankan oleh Komisariat dan selanjutnya akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Sumatra Tengah, dan Sumatra Selatan.

(-)