Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 8/2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:5 April 2013
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 April 2013
Tempat PenetapanKandangan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Oleh karena itu, (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi bertujuan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian IUJK, kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi, peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya, dan mendukung pelayanan dasar di bidang jasa konstruksi.

Peraturan ini mengatur bahwa usaha jasa konstruksi mencakup jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan, yang dapat dilakukan secara terintegrasi oleh orang perseorangan atau badan usaha. Badan usaha wajib memiliki IUJK yang mencantumkan klasifikasi dan kualifikasi usaha sesuai Sertifikat Badan Usaha (SBU).

Bupati berwenang memberikan IUJK kepada badan usaha yang memenuhi persyaratan, dengan kemungkinan pelimpahan kewenangan kepada unit kerja/instansi. Proses pemberian IUJK harus mengedepankan pelayanan prima dan mencerminkan profesionalisme penyedia jasa. Persyaratan meliputi kepemilikan Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) yang bersertifikat, serta pemenuhan persyaratan administrasi seperti akta pendirian, SBU, dan dokumen lainnya.

Pemegang IUJK berhak mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi dan mendapatkan pembinaan dari pemerintah. Mereka juga wajib memenuhi ketentuan keteknikan, keselamatan, kesehatan kerja, perlindungan sosial tenaga kerja, dan pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu, pemegang IUJK wajib melaporkan perubahan data dan menyampaikan laporan akhir tahun kepada instansi pemberi IUJK.

1. IUJK yang diberikan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya izin tersebut. 2. Dalam hal sertifikat Keahlian dan/atau Sertifikat Keterampilan dan/atau Surat Keterangan Pemberdayaan Penanggung Jawab Teknik belum memadai di wilayah Kabupaten maka dapat dipergunakan: a. Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan dengan materi manajemen konstruksi yang dikeluarkan oleh lembaga/institusi diklat dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun; atau b. Surat Keterangan Sementara yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas yang membidangi jasa konstruksi yang menyatakan yang bersangkutan kompeten sebagai Penanggung Jawab Teknik dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun.

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan IUJK, atau pencabutan IUJK. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 14 huruf a, Pasal 15 huruf a, Pasal 24 ayat (1) huruf d, dan Pasal 24 ayat (5) dikenakan sanksi peringatan tertulis. 3. IUJK dapat dibekukan jika BUJK mengabaikan peringatan tertulis, melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 12 ayat (1), Pasal 12 ayat (5), Pasal 24 ayat (1) huruf a sampai c, atau masuk daftar hitam. 4. IUJK dapat dicabut jika BUJK melakukan pelanggaran yang telah dikenai sanksi pembekuan dua kali, tetap melaksanakan pekerjaan saat dibekukan, atau terbukti menyebabkan kegagalan konstruksi.