Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Kabupaten Poso Dengan Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 15/2018 · Permendagri No. 15 Tahun 2018 · Permendagri Nomor 15 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juli 2018Tanggal Penetapan:28 Maret 2018
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kabupaten Kabupaten Poso Dengan Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku05 Juli 2018
Tanggal Penetapan28 Maret 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kabupaten Poso dan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai batas wilayah administratif antara kedua kabupaten tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan titik koordinat kartometrik, pilar batas utama (PBU), dan pilar acuan batas utama (PABU) yang digunakan sebagai penanda batas wilayah. Peraturan ini juga menetapkan bahwa posisi PBU, PABU, dan titik koordinat bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan.

(-)

(-)