di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Rokan Hilir Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rokan Hilir 2/2022 · Perda Kabupaten Rokan Hilir No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah terkait retribusi pemakaian kekayaan daerah. Perubahan meliputi objek retribusi yang diperluas, mencakup tanah, rumah, gedung, tenda, kursi, sound system, buldozer, scat track, excavator, motor grade, mesin wals, dump truck, loader/shofell, mobil tangki air, mobil crane, pengujian laboratorium, dan sampling. Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis kekayaan daerah yang disewa dan ditetapkan sebagai jumlah pembayaran persatuan unit dari kekayaan daerah. Struktur dan besarnya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Hasil pungutan retribusi disetorkan ke Kas Daerah, dengan pembayaran retribusi pengujian laboratorium dilakukan melalui Dinas Lingkungan Hidup.