Peraturan Daerah Kota Pasuruan ini bertujuan untuk memberdayakan koperasi dan usaha mikro di wilayah Kota Pasuruan. Latar belakangnya adalah pentingnya peran koperasi dan usaha mikro dalam menopang ekonomi masyarakat, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi kemiskinan. Pemerintah Kota Pasuruan bertanggung jawab untuk mendorong, melindungi, dan memberikan peluang usaha yang kondusif bagi koperasi dan usaha mikro.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- **Penumbuhan Iklim Usaha:** Pemerintah Kota menetapkan kebijakan terkait pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan, kesempatan berusaha, promosi dagang, dukungan kelembagaan, dan perlindungan.
- **Pengembangan Usaha:** Pemerintah Kota memfasilitasi pengembangan usaha melalui bimbingan, pendampingan, dan bantuan penguatan modal di bidang produksi, pemasaran, sumber daya manusia, desain, dan teknologi.
- **Persyaratan Pemberdayaan:** Koperasi dan Usaha Mikro harus memenuhi persyaratan tertentu seperti memiliki izin usaha, NPWP/NPWPD, dan menyampaikan laporan keuangan.
- **Pelaksanaan Pemberdayaan:** Pemberdayaan dilakukan oleh Pemerintah Kota, masyarakat, dunia usaha, lembaga pendidikan, dan Dekopinda melalui koordinasi dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan.