Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT JAWATIMUR BANK USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH JAW A TIMUR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magetan 5/2022 · Perda Kabupaten Magetan No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2022Tanggal Penetapan:6 Desember 2022
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT JAWATIMUR BANK USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH JAW A TIMUR
LokasiPemerintah Kabupaten Magetan
Tanggal Berlaku06 Desember 2022
Tanggal Penetapan06 Desember 2022
Tempat PenetapanMagetan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur Bank Usaha Mikro Kecil dan Menengah Jawa Timur.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur Bank Usaha Mikro Kecil dan Menengah Jawa Timur. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Magetan.

Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada PT BPR Jatim dari tahun 2023 hingga 2026 sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), dengan rincian:

  • Tahun 2023 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
  • Tahun 2025 sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah); dan
  • Tahun 2026 sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Penyertaan modal ini dilaksanakan dengan memedomani ketentuan mengenai pengelolaan keuangan Daerah. Jumlah penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT BPR Jatim sampai dengan tahun 2020 adalah sebesar Rp3.196.042.000,00 (tiga miliar seratus sembilan puluh enam juta empat puluh dua ribu rupiah). Pengalokasian penyertaan modal akan dimuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan prestasi kinerja PT BPR Jatim (Perseroda).

(-)

(-)