Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas No. 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jalan dan Pengaturan Lalu Lintas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas 5/2012 · Perda Kabupaten Kapuas No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 April 2012
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaJalan dan Pengaturan Lalu Lintas
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 April 2012
Tempat PenetapanKuala Kapuas

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan, mewujudkan peran masyarakat dan penyelenggara jalan secara optimal, mewujudkan pelayanan jalan yang andal dan prima, mewujudkan sistem jaringan jalan yang berdayaguna, serta mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, nyaman, dan terpadu.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Penetapan status jalan kabupaten dan jalan desa yang dilakukan dengan Keputusan Bupati.
  2. Kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa, termasuk penetapan kelas jalan dan pengaturan lalu lintas.
  3. Pengelompokan jalan berdasarkan fungsi, intensitas lalu lintas, dan daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat. Jalan dikelompokkan menjadi Jalan Kelas I, II, III, dan Khusus.
  4. Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu di luar fungsi jalan hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin Bupati.
  5. Kegiatan pengaturan lalu lintas yang bersifat perintah dan/atau larangan dinyatakan dengan rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, dan/atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL).
  6. Pengawasan lalu lintas yang meliputi pemantauan, penilaian, dan tindakan korektif terhadap pelaksanaan kebijakan lalu lintas.

1. Pelaksanaan penetapan kelas jalan dan pengaturan lalu lintas berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan secara efektif paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar Pasal 12 (mengemudikan kendaraan tidak sesuai kelas jalan) dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.3.000.000,-. 2. Pelanggaran terhadap rambu-rambu dan marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimum atau minimum dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.1.000.000,-. 3. Perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau terganggunya fungsi perlengkapan jalan dapat dipidana kurungan paling lama 5 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp.10.000.000,-. 4. Penggunaan jalan di luar fungsi jalan atau menyelenggarakan kegiatan tanpa izin dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.3.000.000,-.